23 Juli 2013. Halo selamat siang teman-teman. Kembali lagi dalam blog saya setelah sekian lama tidak berjumpa. Kali ini saya menulis mengenai Undang-Undang, yah ini adalah pengalaman yang saya petik dari kegiatan bersama sebuah LSM Jepang di Bali Barat beberapa bulan terakhir.
Teman, mari kita mencoba berpikir. Sebenarnya yang mau diatur itu, hutannya, atau manusia? Yang mau dilestarikan itu hutannya, atau perilaku manusianya? Pohon di hutan tidak punya tangan dan kaki yang bisa membuat mereka berpindah tempat. Apakah kita perlu mengaturnya? Tidak. Lalu, ada ungkapan yang mengatakan 'Hutan terjaga, Masyarakat sejahtera'. Nyatanya, undang-undang kehutanan itu membuat masyarakat MENDERITA karena tidak bisa menikmati hasil hutan yang ada di sekitar mereka. Lalu, bagaimana menjaga hutan sekaligus menyejahterakan masyarakat?
Pertama, dari pola pikir. Pemerintah banyak memiliki pola pikir bahwa 'Masyarakat adalah perusak, pelaku, dan TERDAKWA' dari undang-undang yang mereka buat. Apakah betul? Apakah undang-undang tersebut mengatur kesejahteraan rakyat? Kalau mengatur kesejahteraan rakyat, tentu rakyat tidak akan melanggarnya.
Kedua, apakah masyarakat itu mengerti mengenai undang-undang tersebut dari diri sendiri, ataukah tahu dari orang lain? Saya mencoba memberikan sebuah contoh kecil. Ketika anda mengeluh kepada teman anda bahwa anda merasa pusing, sering kesemutan, dan cepat lelah, lalu teman anda segera menyuruh anda ke rumah sakit karena menurut dia anda diabetes, apakah anda langsung pergi? Saya yakin tidak. Anda pasti masih berpikir 'Ah. Dia kan hanya menduga. Nanti saja'. Lalu anda ke apotik untuk membeli obat, dan mengecek darah anda, diketahui bahwa anda diabetes. Saya yakin, anda akan langsung pergi ke dokter.
Dari ilustrasi tersebut, kita tahu bahwa terjadi banyak sekali pelanggaran undang-undang, karena masyarakat tidak MENGETAHUI SENDIRI dan MENGALAMI manfaat dari undang-undang tersebut sehingga mereka berpikir 'untuk apa mengikuti itu'.
Mungkin anda sudah bisa menyimpulkan yang saya maksud. Dan kajian ini bukan hanya berlaku untuk Undang-Undang saja. Inilah yang sebenarnya dinamakan pemberdayaan masyarakat. Membiarkan masyarakat mengalami dan mencari tahu sendiri apa yang mereka butuhkan, lalu membantu mereka bertindak untuk menyelesaikan masalah mereka.
Jadi, apakah Undang-Undang yang dibuat dengan latar belakang 'kesejahteraan rakyat' itu sudah bisa memenuhi kapasitasnya sebagai pembawa kesejahteraan, atau malah mengekang dan membuat masyarakat semakin terkekang? Ya... Anda bisa menjawabnya sendiri.
Jadi, apakah Undang-Undang yang dibuat dengan latar belakang 'kesejahteraan rakyat' itu sudah bisa memenuhi kapasitasnya sebagai pembawa kesejahteraan, atau malah mengekang dan membuat masyarakat semakin terkekang? Ya... Anda bisa menjawabnya sendiri.
Sekian. Mungkin sambungan mengenai pemberdayaan masyarakat akan saya tulis di bagian berikutnya. Terima kasih. :)

keren (y)
BalasHapusTerima kasih :)
Hapus